Sukses

PT Garuda Bantah Tolak Perjanjian Kerja Bersama

PT Garuda Indonesia membantah pihaknya tidak mau memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), seperti dinyatakan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Sekretariat Bersama Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu (Sekber).

Liputan6.com, Jakarta: PT Garuda Indonesia membantah pernyataan Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Sekretariat Bersama Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu (Sekber), bahwa manajemen BUMN Penerbangan itu menolak memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Sama sekali tidak benar bahwa manajemen Garuda Indonesia menolak memberlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," kata Kepala Komunikasi Perusahaan, Garuda, Pujobroto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/7).

Menurutnya, sesuai dengan perundingan sekitar 90 persen pasal-pasal dalam PKB telah disepakati, namun masih ada beberapa hal yang perlu diselesaikan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, penyelesaian PKB tersebut saat ini dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Departemen tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya.

Terkait tuntutan kenaikan gaji karyawan secara merata sebesar 50 persen, Pujobroto menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dipenuhi, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengembangan penghargaan dan remunerasi.

Pengembangan itu berdasarkan tiga hal, yakni "market price" artinya karyawan dihargai sesuai harga "pasar", "meritocracy" artinya karyawan diberikan remunerasi dan penghargaan sesuai kontribusi yang diberikan, dan "company's capability" artinya reward dan remunerasi disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

"Tuntutan kenaikan gaji secara merata sebesar 50 persen disamping tidak sesuai dengan kaidah-kaidah itu, juga akan merugikan "pengembangan" Garuda dalam jangka panjang, disamping akan menimbulkan atau menciptakan rasa tidak adil diantara karyawan Garuda," kata Pujobroto.

Terkait tuntutan usia pensiun pilot dari 60 menjadi 56 tahun, Pujobroto menegaskan bahwa sesuai kesepakatan usia pensiun pilot adalah 60 tahun. Sebagai penghargaan, Garuda memberikan tambahan iuran dana pensiun sebesar dua persen dari penghasilan yang diterima, kepada para penerbang atau pilot yang telah mencapai usia 56 tahun.

"Kami juga tidak melakukan intimidasi kepada karyawan, bahwa hal yang diminta oleh perusahaan adalah sebagai karyawan Garuda, kita harus dapat menunjukkan integritas dengan menjaga rahasia perusahaan," katanya.(ant/mla)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.