Sukses

Kenaikan TDL Bakal Direvisi

Pemerintah akhirnya setuju untuk merevisi kenaikan tarif dasar listrik untuk industri. Kenaikan bakal dibatasi maksimal hanya hingga 18 persen.

Liputan6.com, Jakarta: Rapat Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan pemerintah dan pengusaha, Senin (19/7), memutuskan kenaikan tarif listrik untuk industri hanya akan mencapai 10-15 persen, maksimal 18 persen. Keputusan ini akan diresmikan melalui Keputusan Pemerintah.

Kenaikan tarif listrik membuat industri, terutama usaha kecil menengah, tercekik. Karena itu, pengusaha mengadu ke Komisi Energi DPR agar kenaikan tarif listrik ini setidaknya bisa ditunda [baca: Dibohongi, Pengusaha Mengadu ke DPR].

Jika tarif tetap naik, pengusaha terpaksa harus menaikkan harga barang-barang. Lebih buruk lagi, kemungkinan besar bakal terjadi pemutusan hubungan kerja.(MRQ/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.