Sukses

Jumlah TKI Bermasalah Semakin Meningkat

Dualisme pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara Direktorat Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri (Binapenta) menakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) telah mengakibatkan tingginya angka rnyata TKI bermasalah.

Liputan6.com, Jakarta : Dualisme pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) antara Direktorat Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Ke Luar Negeri (Binapenta) menakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) telah mengakibatkan tingginya angka rnyata TKI bermasalah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) BNP2TKI dengan Komisi IX DPR RI membahas Rencana (RKP) Tahun 2011 dan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2011, di Jakarta, Kamis (3/6). Ia menyebutkan, sejak dualisme dimulai awal 2009, total penempatan TKI ke kawasan Timur Tengah Tahun 2009 sebesar 375.377 TKI, di mana sebesar 83.334 TKI (23,53%) untuk penempatan TKI formal dilayani oleh BNP2TKI, dan 287.043 TKI (76,47%) dilayani oleh Ditjen Binapenta-Kemenakertrans untuk penempatan TKI informal.

Data BNP2TKI mencatat, sejak 2006-2008 TKI Bermasalah hanya 12-14 persen. Kini, sejak terjadi dualisme 2009 lalu, jumlah TKI Bermasalah meningkat menjadi 20 persen dan bahkan trendnya mencapai 25 persen. TKI PLRT, kata Jumhur, rentan dengan permasalahan, kekerasan, pelecehan seksual, dan PHK sepihak. Sejak dualisme, 100 persen PHK sepihak meningkat dibandingkan periode sebelumnya. "Tingginya TKI bermasalah ini dilakukan oleh Binapenta," tegas Jumhur seraya mengatakan pihaknya mendata TKI Bermasalah dari para TKI yang mampir di Gedung Pendataan Kedatangan (GPK) TKI, Selapajang Tangerang, setibanya mereka di tanah air. Permasalahan TKI dari luar negeri itu, kata Jumhur merupakan refleksi dari amburadulnya penempatan di dalam negeri. Kalau penempatan sempurna, tugas perlindungan akan lebih mudah.

Data terbaru menunjukkan, hingga kini terdapat sekitar 550 orang TKI yang menunggu di shelter Kuwait. Jumlah ini sama persis ketika TKI Bermasalah dipulangkan secara bertahap pada saat 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu. Kepada Komisi IX Kepala BNP2TKI melaporkan bahwa pihaknya sudah menyurati Kemenakertrans terkait sejumlah 40 PPTKIS nakal yang banyak melakukan pelanggaran terhadap TKI. Namun hingga saat ini tidak satupun dari PPTKIS itu yang diberi sanksi atau skors. Mereka aman-aman saja. "Sayang sekali, temuan kami hingga kini tidak disikap serius Kementrian Tenaga kerja dan Transmigrasi," paparnya. Kami mohon maaf, kata Jumhur menjawab pertanyaan anggota dewan soal belum mampu diselesaikannya kegetiran permasalahan TKI terjadi selama masa dualisme pelayanan TKI ini.

Dirinya berharap, soal dualisme ini akan berakhir dalam 1-2 bulan mendatang dengan keluarnya Inpres No. 3 Tahun 2010 yang mengatur dengan tegas pembagian kewenangan antara BNP2TKI dengan Kemenakertrans.(BNP2TKI).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.