Sukses

Waduh! Lampu Hemat Energi Tak Penuhi Standar

Ratusan ribu unit lampu hemat energi ditarik pemerintah, karena tidak penuhi standar.

Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Perdagangan, Selasa (16/2), menarik produk lampu hemat energi yang tidak memenuhi standar. Dari hasil penarikan di sebuah gudang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jalan Pinishi Raya, Jakarta Utara, ditemukan sekitar 795 ribu unit lampu hemat energi dan piting listrik yang tidak memenuhi standar.

Akibat temuan ini, menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, yang langsung memimpin penarikan lampu hemat energi itu, negara dirugikan sekitar Rp 4 miliar. Mari menjelaskan, informasi soa lampu hemat energi yang tidak memenuhi standar ini bermula dari hasil investigasi awal yang dilakukan staf Depdag di Pasar Glodok, Jakarta Barat, Agustus tahun lalu. Saat itu ditengarai ada peralatan listrik yang tidak memenuhi standar.

"Produk lampu hemat energi tersebut diimpor secara legal. Masalahnya, produk tersebut belum melewati SNI. Hanya ditempel SNI palsu," papar Mendag. Terkait produk yang tidak memenuhi standar ini, Mari menegaskan, pihaknya akan meninjau ulang seluruh produk lampu hemat energi dan diproses sesuai standar SNI (Standar Nasional Indonesia), baru boleh dijual di pasaran.

"Ini adalah langkah yang kita lakukan untuk melindungi konsumen  dari barang impor yang tidak memiliki SNI," sambung Mari. Untuk melindungi konsumen, Kementrian Perdagangan juga sudah memiliki daftar produk yang diimpor. Daftar ini akan disebar ke konsumen, sehingga biosa tahun merek produk lampu hemat energi apa saja yang sudah melewati standar SNI dan legal. Hingga kini, pemerintah baru mengimpor tiga merek lampu hemat energi, yakni pancaran, cahaya dan sz-mr. (ETA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini