Menkeu: Penyelamatan Bank Century Prosedural  

Indah Dian Novita dan Binsar Rahadian
24/11/2009 19:22
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa kebijakan pemerintah untuk menyelamatkan Bank Century dengan mengucurkan dana talangan Rp 6,7 triliun sudah sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. "Data yang disampaikan Bank Indonesia telah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai dasar KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," kata Menkeu, dalam jumpa pers di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/11) [baca: Sri Mulyani Dukung Hak Angket Kasus Century].

Pernyataan Menkeu diamini Darmin Nasution, pejabat sementara Gubernur BI. Darmin menjelaskan, Dewan Gubernur BI maupun Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika menganalisis Bank Century yang ditengarai berdampak sistemik tidak hanya didukung data yang berasal laporan bulanan bank umum, melainkan juga data dan informasi yang lengkap serta mutakhir sesuai yang ada pada saat itu dari berbagai sumber. "Sehingga anggapan bahwa analisis sistemik ini dibuat terburu-buru adalah tidak benar," ucap Darmin.

Namun, dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status Bank Century sebagi bank gagal dan akan berdampak sistimik menjadi pertanyaan. Termasuk mengalirnya dana talangan Rp 6,7 triliun—yang di antaranya hampir sekitar Rp 5,8 triliun—dipakai guna menutupi kerugian akibat praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham, maupun pihak terkait Bank Century [baca: Catatan "Dosa" Bailout Bank Century].(BOG)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code