Sukses

Depkeu Bantah "Dokumen" Notulensi Rapat Bank Century

Biro Humas Depkeu menyatakan, fotokopi "dokumen" notulensi rapat KSSK tentang Bank Century yang dibagikan Dradjad Wibowo tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena Dradjad Wibowo tidak menjelaskan dari mana dokumen tersebut berasal.

Liputan6.com, Jakarta: Biro Humas Departemen Keuangan membantah keterangan mantan anggota DPR Komisi XI Bidang Keuangan, Dradjat Wibowo, tentang dokumen Rapat KSSK mengenai kasus Bank Century, dalam diskusi di DPD, 18 November 2009.

Siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis malam, menyebutkan, keterangan yang dikutip beberapa media tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya apalagi bersumber dari fotokopi dokumen.

Menurut Biro Humas Depkeu, fotokopi yang dibagikan tersebut bukanlah dokumen yang berisi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, karena Dradjad Wibowo tidak menjelaskan dari mana dokumen tersebut berasal. Depkeu menyayangkan sikap Dradjat Wibowo yang membuka fotokopi dokumen, yang nyata-nyata belum terklarifikasi dan belum dapat dijadikan salah satu alat bukti formal audit.

Sebelumnya, Dradjat Wibowo pada sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (18/11), menunjukkan notulensi rapat KSSK tertanggal 21 November 2008, yang menurutnya terdapat banyak kejanggalan. Notulensi itu menunjukkan pada rapat yang dimulai pukul 00.15 WIB banyak yang tidak sependapat dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) waktu itu, Boediono, bahwa masalah Bank Century berdampak sistemik.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF), misalnya, berpandangan bahwa analisis resiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur. Sedangkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) berpandangan bahwa ukuran Bank Century tidak besar, secara finansial tidak menimbulkan resiko yang signifikan terhadap bank-bank lain. Selengkapnya silahkan download Notulensi KSSK Bank Century www.liputan6.com/download.php. (MLA)



    Produksi Liputan6.com