Effective Shoulder Pain Treatment
One of SG's leading orthopaedic & sports injury specialist. Call now.
www.ortho.com.sg
One of SG's leading orthopaedic & sports injury specialist. Call now.
www.ortho.com.sg
jewelry jewelry
Income up to USd25,000/week, Register Free to test drive 90 days, hurry
www.vemmabuilder.com
Income up to USd25,000/week, Register Free to test drive 90 days, hurry
www.vemmabuilder.com
Berita Terpopuler
- Mubarok: Kesetiaan dan Pengkhianatan Menuai Buah
- Rekomendasi Soal Bank Century Siap Dikirim
- Megawati: Hormati Rekomendasi DPR
- Teroris Aceh Tak Pengaruhi Kunjungan Obama
- Ketua Demokrat Temui Taufik Kiemas
- Syarif Hasan: Tidak Ada Barter
- Dugaan Barter Kasus Bergulir
- Presiden Gelar Rapat Sebelum Bertolak ke Australia
- Teroris Aceh Tak terkait Kedatangan Obama
- Mega Tunggu Putusan Hukum Kasus Suap Deputi Senior BI
Tiga Pengusaha Gugat PLN ke Pengadilan
Tessa Filzana Sari12/11/2009 19:54
Liputan6.com, Bandarlampung: Tiga pengusaha mewakili 990-an ribu pelanggan PLN di Provinsi Lampung mengajukan gugatan class action terhadap PT PLN, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Kamis (12/11). Mereka menggugat ketidakprofesionalan PLN dalam menyediakan listrik selama tiga bulan terakhir.
Seperti diberitakan ANTARA, ketiga pengusaha tersebut adalah Asmarani (warga Lampung Timur), Indah Srihartati (warga Bandarlampung), dan Sri Suharni (warga Tanggamus). Mereka memasukkan gugatan dengan didampingi enam pengacara. Gugatan ditujukan kepada PLN Pusat sebagai tergugat satu dan PLN Wilayah Lampung sebagai tergugat dua.
Dalam gugatan tersebut termuat, akibat pemadaman listrik yang telah dilakukan PLN selama hampir tiga bulan terakhir di Lampung, dengan durasi pemadaman yang lebih dari tiga jam, dianggap telah menimbulkan kerugian materil senilai Rp 82,7 miliar. "PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil dan imateril bagi para pelanggannya di wilayah Lampung," kata salah satu pengacara mereka, Dedy Mawardi.
Kemudian, juga tertulis bahwa ketiganya tidak hanya mewakili dirinya sendiri, melainkan juga mewakili seluruh pelanggan listrik di Provinsi Lampung. Yaitu, mereka yang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap PLN. Hukum yang dilanggar PLN adalah Pasal 2 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Berdasarkan Undang-undang tersebut, PLN tidak mampu menjamin ketersediaan listrik dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan rakyat, khususnya para pelanggan di wilayah Provinsi Lampung," kata Dedi.(YUS)
Seperti diberitakan ANTARA, ketiga pengusaha tersebut adalah Asmarani (warga Lampung Timur), Indah Srihartati (warga Bandarlampung), dan Sri Suharni (warga Tanggamus). Mereka memasukkan gugatan dengan didampingi enam pengacara. Gugatan ditujukan kepada PLN Pusat sebagai tergugat satu dan PLN Wilayah Lampung sebagai tergugat dua.
Dalam gugatan tersebut termuat, akibat pemadaman listrik yang telah dilakukan PLN selama hampir tiga bulan terakhir di Lampung, dengan durasi pemadaman yang lebih dari tiga jam, dianggap telah menimbulkan kerugian materil senilai Rp 82,7 miliar. "PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil dan imateril bagi para pelanggannya di wilayah Lampung," kata salah satu pengacara mereka, Dedy Mawardi.
Kemudian, juga tertulis bahwa ketiganya tidak hanya mewakili dirinya sendiri, melainkan juga mewakili seluruh pelanggan listrik di Provinsi Lampung. Yaitu, mereka yang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap PLN. Hukum yang dilanggar PLN adalah Pasal 2 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.
"Berdasarkan Undang-undang tersebut, PLN tidak mampu menjamin ketersediaan listrik dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan rakyat, khususnya para pelanggan di wilayah Provinsi Lampung," kata Dedi.(YUS)
Effective Shoulder Pain Treatment
One of SG's leading orthopaedic & sports injury specialist. Call now.
www.ortho.com.sg
One of SG's leading orthopaedic & sports injury specialist. Call now.
www.ortho.com.sg
jewelry jewelry
Income up to USd25,000/week, Register Free to test drive 90 days, hurry
www.vemmabuilder.com
Income up to USd25,000/week, Register Free to test drive 90 days, hurry
www.vemmabuilder.com
