Sukses

Tiga Pengusaha Gugat PLN ke Pengadilan

Tiga pengusaha Lampung melakukan gugatan class action terhadap PLN pusat dan PLN Lampung. Pemadaman listrik selama tiga bulan terakhir merugikan mereka dan warga Lampung lainnya.

Liputan6.com, Bandarlampung: Tiga pengusaha mewakili 990-an ribu pelanggan PLN di Provinsi Lampung mengajukan gugatan class action terhadap PT PLN, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Kamis (12/11). Mereka menggugat ketidakprofesionalan PLN dalam menyediakan listrik selama tiga bulan terakhir.

Seperti diberitakan ANTARA, ketiga pengusaha tersebut adalah Asmarani (warga Lampung Timur), Indah Srihartati (warga Bandarlampung), dan Sri Suharni (warga Tanggamus). Mereka memasukkan gugatan dengan didampingi enam pengacara. Gugatan ditujukan kepada PLN Pusat sebagai tergugat satu dan PLN Wilayah Lampung sebagai tergugat dua.

Dalam gugatan tersebut termuat, akibat pemadaman listrik yang telah dilakukan PLN selama hampir tiga bulan terakhir di Lampung, dengan durasi pemadaman yang lebih dari tiga jam, dianggap telah menimbulkan kerugian materil senilai Rp 82,7 miliar. "PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil dan imateril bagi para pelanggannya di wilayah Lampung," kata salah satu pengacara mereka, Dedy Mawardi.

Kemudian, juga tertulis bahwa ketiganya tidak hanya mewakili dirinya sendiri, melainkan juga mewakili seluruh pelanggan listrik di Provinsi Lampung. Yaitu, mereka yang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap PLN.  Hukum yang dilanggar PLN adalah Pasal 2 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Berdasarkan Undang-undang tersebut, PLN tidak mampu menjamin ketersediaan listrik dalam jumlah yang cukup untuk kepentingan rakyat, khususnya para pelanggan di wilayah Provinsi Lampung," kata Dedi.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.