Sukses

Pelaku Ritel Dilarang Beri Kembalian dengan Permen

Pemerintah menegaskan akan menegakkan kembali aturan perlindungan konsumen yang melarang pelaku usaha memberikan kembalian dengan permen atau barang lainnya. Bagi pengusaha retail yang melanggar akan dikenai sanksi.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah melalui Undang-undang Bank Indonesia dan UU Konsumen melarang kembalian konsumen dalam bentuk permen dan barang lainnya. Menurut Radu M. Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan, Sabtu (7/11), seluruh sisa transaksi harus dikembalikan kepada konsumen berupa uang rupiah. Terkait dengan itu pengusaha ritel akan mendapat kemudahan menukarkan uang receh di bank.

Larangan ini dikeluarkan menyusul masih adanya pelaku usaha yang memberikan kembalian kepada konsumen dengan permen atau barang lainnya ketika berbelanja. Hal ini tentu saja membuat kecewa konsumen. Adi, misalnya. Ia kesal karena merasa tidak membutuhkan barang tersebut.

Sementara pelaku ritel terpaksa memberikan kembalian berupa permen ke konsumen karena sulit mendapatkan uang receh. Mereka mengaku tidak mengambil keuntungan dari tindakan tersebut. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.