Sukses

LPS Buru Aset Bank Century

LPS terus memburu dana dan aset Bank Century khususnya yang berada di luar negeri. Saat ini sudah dibentuk tim interdep dan diharapkan dapat segera melaksanakan tugasnya.

Liputan6.com, Jakarta: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memburu dana dan aset Bank Century khususnya yang berada di luar negeri meski pengadilan telah memvonis mantan pemilik bank itu, Robert Tantular selama empat tahun [baca: Robert Tantular Hanya Divonis Empat Tahun Penjara]. "Yang penting bagi kami (selaku pemilik) adalah mengejar aset-aset dan dana khususnya yang di luar negeri," kata Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat (11/9).

Ia menyebutkan, tim yang melibatkan sejumlah pihak (interdep) sudah dibentuk dan diharapkan dapat segera melaksanakan tugasnya. "Mudah-mudahan memberi hasil yang baik, kalau makin cepat dapatnya akan makin baik," katanya seperti dikutip ANTARA. Tim interdep tersebut berasal dari Bank Century, BI, Kepolisian, PPATK, Depkeu, Kejaksaan Agung, dan LPS.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengungkapkan Bank Century memiliki dana di Dresdner Bank Swiss sebesar 156 juta dolar AS. Saat ini dana itu tengah diupayakan kembali ke Bank Century. Dana itu berasal dari jaminan surat berharga valas berkualitas rendah sebesar 203 juta dolar AS. Saat itu BI minta jaminan dengan dana cash namun Bank Century mengajukan opsi menggunakan jaminan dananya di luar negeri.

BI juga menemukan kredit ekspor (LC) fiktif sebesar 95 juta dolar AS dari enam perusahaan, di mana dua perusahaan akan melakukan restrukturisasi senilai 65,3 juta dolar AS. Selain itu, juga muncul laporan bahwa aset mantan pemilik Bank Century di Hongkong mencapai sebesar satu miliar dolar AS.(AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini