Sukses

Nasabah Bank Global Desak Pencairan Dana

Nasabah Bank Global kembali mendesak pemerintah segera membayarkan dana mereka sebesar Rp 150 miliar. Berdasarkan putusan MA, Depkeu memang harus membayarkan dana mereka.

Liputan6.com, Jakarta: Ratusan nasabah Bank Global yang dicabut izin usahanya empat tahun lalu mendatangi Gedung Departemen Keuangan di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (7/9) siang. Mereka mendesak pemerintah segera membayarkan dana nasabah sebesar Rp 150 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 54 tahun 2008 yang kemudian ditinjau kembali melalui putusan MA Nomor 111 tahun 2008, Departemen Keuangan memang harus membayar gugatan nasabah Bank Global melalui dana program penjaminan pemerintah. Kendati demikian, pemerintah tak kunjung melaksanakan putusan itu.

Masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Nasabah Korban Bank Global ini telah dua kali melayangkan surat kepada pemerintah, namun belum ditanggapi. Mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika dana mereka tak kunjung dibayarkan [baca: Nasib Dana Nasabah Bank Global Tidak Jelas].

Terkait desakan nasabah Bank Global, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan memeriksa kembali ada tidaknya landasan hukum yang mengharuskan pemerintah mengembalikan dana nasabah. Selengkapnya saksikan video berita ini.(ADO/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini