Sukses

Kenaikan Tarif Tol Diusulkan Empat Kategori

Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengusulkan agar membagi empat kategori kenaikan tarif tol berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengusulkan agar kenaikan tarif tol dibagi empat kategori, berdasarkan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "SPM merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam menyesuaikan tarif tol," tutur Nurdin Manurung, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (26/8), seperti dikutip ANTARA.

Nurdin tidak sependapat apabila SPM tak berkaitan dengan jalan tol. Justru, kata dia, apabila ada ruas yang tidak memenuhi  persyaratan SPM, maka pemerintah dapat menunda kenaikan tarif tol. Nurdin mengatakan, untuk kelompok I, kenaikan tol reguler tanpa persyaratan terdapat 10 ruas tol. Dari 10, sembilan di antaranya dioperasikan PT Jasa Marga dan satu ruas dioperasikan PT Citra Marga Nushapala Persada.

Sementara reguler dengan persyaratan karena belum memenuhi SPM di antaranya Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Jasa Marga), Serpong-Pondok Aren (PT Bintaro Serpong Damai), serta Ujung Pandang tahap I dan II (PT Bosowa Marga Nusantara), dan jalan tol lingkar luar Jakarta atau JOOR seksi S (Jasa Marga).

Tiga pertama karena belum memenuhi SPM, terutama menyangkut kerataan jalan. Sedangkan untuk JORR seksi S karena masih ada masalah hukum yang belum diselesaikan dengan investor lama.

Kenaikan tarif kategori III terkait perubahan sistem transaksi. Tol Sedyatmo yang selama ini harus menggunakan dua kali transaksi, rencananya dijadikan sekali saja dengan sistem terbuka. Selanjutnya, kenaikan tapi diikuti rasionalisasi tarif tol karena jalan tol ini masih harus direinvestasi dan direkonsesi akibat kebijakan masa lalu yang tidak kunjung menaikkan tarif.

Lebih jauh Nurdin mengatakan, hampir 90 persen ruas tol Tangerang-Merak harus direhabilitasi tanpa harus menutup jalan tol. Dengan demikian, ruas ini dimasukkan ke dalam kategori IV, termasuk tol Surabaya Gresik. Sekadar informasi, Tol Tangerang-Merak dikelola PT Marga Mandala Sakti dan Tol Surabaya-Gresik dikelola PT Margabumi Matraraya yang sejak beroperasi sampai 2004 baru beberapa kali disesuaikan tarifnya.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini