Sukses

KPPU Terancam Bubar

Organisasi KPPU terancam bubar. Pasalnya, status kesekretariatannya tak jelas dan tidak memiliki karyawan organik.

Liputan6.com, Jakarta: Organisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terancam bubar. Pasalnya, status kesekretariatannya tak jelas dan tidak memiliki karyawan organik. Seluruh pegawai KPPU adalah honorer, tidak punya masa depan dengan gaji yang tetap, akibatnya tak dapat membangun jenjang karir sebagai mana yang direncanakan.

Direktur Komunikasi KPPU A Juaidi dalam siaran persnya, Kamis (2/7), mengatakan, sampai sekarang tidak ada skema gaji bagi ratusan karyawannya sehingga mereka setiap tahun satu per satu mengundurkan diri.

Dia mengatakan, mata anggaran KPPU pada awalnya masuk sebagai bagian dari Departemen Perdagangan. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden No 80 tahun 2008 tentang KPPU, komisi memiliki mata anggaran sendiri.

Organisasi sekretariat pun telah diatur dengan keputusan komisi tentang struktur organisasi sekretariat dalam keputusan komisi No.58/KPPU/Kep/III/2008. Namun, hal ini menjadi tidak jelas. Karena KPPU dipandang tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk disamakan dengan komisi lain atau instansi pemerintah lainnya. Akibatnya, hingga kini komisi yang telah berdiri sembilan tahun itu, kesekretariatannya tidak jelas.

Para tenaga terdidik dan berpengalaman di KPPU selalu tergerus, setiap tahunnya rata-rata 36,8 persen pegawai KPPU mengundurkan diri. Sehingga komisi mengalami hambatan membangun "capacity building" untuk menjalankan tugas yang diamanatkan UU.

Dia mengatakan, KPPU salah satu lembaga yang dibentuk dengan Pasal 30 Ayat (2) UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan hukum persaingan usaha di Indonesia perlu didukung dengan dasar yang kuat. Beberapa butir pasal dan peraturan pemerintah memperkuat posisi lembaga ini. "Namun nyatanya tidak bisa menjadi komisi yang andal, akibat pengakuan pemerintah akan lembaga ini masih setengah hati," kata A Junaidi.(AND/ANTARA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.