Sukses

KM Windu Karsa Tenggelam Akibat Langgar Peraturan

Musibah tenggelamnya KM Windu Karsa di perairan laut Pulau Lambasina, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (27/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, terindikasi kuat akibat kelalaian pemerintah dalam menjalankan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Liputan6.com, Kendari: Musibah tenggelamnya KM Windu Karsa di perairan laut Pulau Lambasina, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, Sabtu (27/8) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA, terindikasi kuat akibat kelalaian pemerintah dalam menjalankan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Kalau pemerintah konsisten menerapkan ketentuan undang-undang pelayaran, musibah itu tidak perlu terjadi, karena dalam undang-undang itu telah diatur tentang keselamatan pelayaran," kata anggota DPRD Sultra, Nursalam Lada di Kendari, Minggu (28/8).

Nursalam menambahkan, di dalam undang-undang pelayaran diatur dengan jelas, tentang data manifes, kelaikan kapal, dan soal kelebihan muatan. Dalam kondisi seperti sekarang ini, ketentuan tentang keselamatan pelayaran sering dilanggar oleh operator dengan seijin syahbandar sebagai wakil pemerintah di pelabuhan. Peristiwa ini merupakan kelalaian pemerintah dalam menjalankan undang-undang.

Di sisi lain, ujarnya, pihak syahbandar seharusnya juga melarang kapal berlayar jika diketahui ada cuaca buruk seperti gelombang tinggi yang bakal mengancam keselamatan pelayaran.

Dalam peristiwa kecelakaan ini, dua orang dinyatakan tewas, puluhan lainnya berhasil diselamatkan. Penumpang yang diselamatkan menggunakan tiga kapal laut, 22 orang dewasa, tiga anak-anak, dan 19 orang ABK dievakuasi ke KMP Misima. Sebanyak 28 orang dewasa dan 8 orang anak dievakuasi ke kapal MV Marina 2. Selain itu 7 orang dewasa, 2 anak, dan 2 orang dewasa yang tewas dievakuasi ke KM Citra Mandala Abadi. (ANT/Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.