Sukses

Massa Kepung Kantor DPRD Aceh

Ribuan orang mengepung DPRD Provinsi Aceh. Mereka mendesak anggota Dewan tidak menyetujui calon independen dalam pemilukada tahun ini.

Liputan6.com, Aceh: Ribuan orang mengepung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Aceh, Selasa (28/6). Mereka mendesak anggota Dewan tidak menyetujui calon independen dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun ini.

Massa yang datang dari berbagai kota dan kecamatan itu berkumpul di luar pekarangan DPRD Aceh. Mereka tidak diperbolehkankan masuk. Akibatnya, jalan protokol depan kantor DPRD Provinsi Aceh harus ditutup karena dipenuhi massa.

Petugas keamanan khawatir massa mengganggu sidang paripurna pembahasan beberapa Peraturan Daerah (perda), termasuk Perda Pemilukada yang menjadi polemik.

Suhu politik di Aceh memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal ketentuan calon independen untuk kepada daerah di Aceh. Ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh yang menyatakan calon independen hanya berlangsung sekali dicabut atas dasar uji materil kelompok organisasi sipil di Aceh. Sehingga Aceh mendapat peluang sama dengan provisi lain dengan mengakomodir calon independen kembali.

Namun, putusan MK mendapat perlawanan Fraksi Partai Aceh sebagai pemenang pemilu legislatif pada tahun 2009. Partai Aceh berdalih, calon independen tidak tepat karena Aceh telah memiliki partai lokal.(ARE/ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.