Sukses

Perda Sampah Diprotes Warga Kota Bengkulu

Sejumlah warga memprotes penerapan Peraturan Wali Kota Bengkulu tentang pengelolaan sampah dan Perda tentang Retribusi Pelayanan Sampah karena dinilai memberatkan.

Liputan6.com, Bengkulu: Sejumlah warga memprotes penerapan Peraturan Wali Kota Bengkulu No.02 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah dan Peraturan Daerah No.05 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Sampah karena dinilai memberatkan. Kedua peraturan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat, di mana setiap rumah tangga diwajibkan menyediakan tempat sampah, bila tidak akan dikenakan sanksi.

Warga menilai denda yang dijatuhkan pemkot itu terlalu besar yaitu bagi warga yang melanggar perda itu akan dikenai hukuman kurungan selama tiga bulan dan denda uang Rp 5 juta. "Kami mohon Perda tentang sampah itu ditinjau ulang karena akan memberatkan masyarakat, sebelumnya warga sudah membayar retribusi sampah puluhan tahun silam, namun pemerintah daerah tidak menyiapkan bak sampah yang layak," ujar Madianto, warga Keluruhanan Bumiayu.

Kini, dalam Perda tentang pengaturan sampah, warga diwajibkan membuat tempat sampah pribadi. Hal ini yang dipertanyakan warga tentang uang retribusi yang mereka bayarkan selama ini. "Warga sampai saat ini tidak membuang sampah sembarangan, tapi pemkot tidak meyediakan bak sampah seperti era wali kota sebelumnya, sehingga masyarakat bingung membuang sampah ke mana," jelas Madianto lagi, Sabtu (11/6).

Sementara Lurah Sukarami Saiful mengatakan, dengan adanya perda tentang sampah itu mestinya jajaran pemkot melakukan sosialisasi dulu terhadap masyarakarat, agar tidak ada kendalan dalam pelaksanaannya. "Di wilayah kami hingga saat ini belum tersedia bak sampah dari pemkot, sedangkan warga untuk membuat tempat sampah sendiri tidak akan mampu," ujarnya.

Asisten II Setwilda Kota Bengkulu Ali Arifin mengatakan, perda tentang sampah itu akan diterapkan dalam waktu dekat mengingat pengelolaan sampah di daerah ini cukup semrawut. Penertiban sampah itu akan dimulai dari masyarakat karena produksinya berawal dari limbah rumah tangga, dengan demikian peraturan itu tetap akan disosialisasikan sebelum diberlakukan karena sanksinya cukup berat, jelasnya.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini