Sukses

Istri Gubernur Jambi Dilaporkan ke Polisi

Yusniana istri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, dilaporkan ke polisi karena kasus penghinaan dan ancaman pembunuhan. Pelapor adalah istri mantan kepala bidang Balai Latihan Koperasi Jambi.

Liputan6.com, Jambi: Yusniana istri Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, dilaporkan ke polisi karena kasus penghinaan dan ancaman pembunuhan.

Pelapor yang juga sekaligus korban, Nyimas Yusreni (42) adalah istri mantan kepala bidang Balai Latihan Koperasi Jambi, Irjan. "Secara resmi, Rabu (4/5), dengan nomor laporan LP/B-69/V/2011, saya telah melaporkan Hj Yusniana yakni istri dari Gubernur Jambi atas perkara penghinaan dan pengancaman pembunuhan, di rumah dinas gubernur beberapa waktu lalu," kata Yusreni didampingi anggota Front Pencari Keadilan, Azhari Safe'i.

Menurut Yusreni kasus itu terjadi, Selasa 23 November 2010 sekitar pukul 10.00 WIB yang ketika itu bersama suaminya Irjan, dipanggil oleh Yusniana di rumah dinas gubernur Jambi. Saat pertemuan itu,  Yusreni menambahkan, bahwa dirinya langsung didamprat oleh istri gubernur dengan kata-kata yang kasar dan tak pantas keluar dari mulut seorang istri gubernur.

Yusreni yang mengaku masih menyimpan rekaman pembicaraan tersebut. Kalimatnya antara lain, seperti ditirukan Yusreni, "Kamu tidak pantas jadi ibu kepala bidang. Kalau saya telepon Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sekarang juga, suamimu bisa lengser dan ke mana pun kau pindah kalau tidak seizin saya tidak bisa pindah."

Yusreni sempat melaporkan kasus tersebut 26 Januari silam, tapi kemudian ditarik kembali karena dibujuk untuk berdamai. Namun ketika sang istri gubernur itu melontarkan ancaman pembunuhan, dirinya melaporkan kembali kasus tersebut. Ancaman pembunuhan itu terjadi 21 Januari 2011.

Kejadiannya ketika itu dirinya dipanggil lagi oleh sang istri gubernur ke rumah dinas. Saat itulah dirinya lagi-lagi didamprat dan bahkan diancam akan dibunuh.

Juru bicara Polda Jambi AKBP Almansyah kepada wartawan membenarkan adanya laporan Nyimas Yusreni terhadap Hj Yusniana di SPK Polda Jambi. Sementara itu, kuasa hukum Yusniana, Adri saat dikonfirmasi terpisah, mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui apa materi yang dilaporkan terhadap kliennya. "Kami belum mengetahui apa isi laporan tersebut dan kami akan mempelajarinya dulu," ujar Adri. (ANT/Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini