Sukses

Eksekusi Rumah di Manokwari Ricuh

Eksekusi rumah dan lahan di Jalan Esau Sessa, Manokwari, Papua Barat berlangsung ricuh. Pemilik rumah dan warga adat setempat menolak eksekusi dan mengusir petugas.

Liputan6.com, Manokwari: Eksekusi rumah dan lahan milik Pujo Hartono yang terletak di Jalan Esau Sessa, Manokwari, Papua Barat, Rabu (27/4) ricuh karena ditentang warga Adat Sowi, Manokwari. Tidak hanya itu, warga juga membakar ban dan mengusir petugas Pengadilan Negeri Manokwari dan polisi yang hendak mengeksekusi rumah dan lahan tersebut.

Kasus bermula dari gugatan Martha Waroi pada 2001. Saat itu, pengadilan memenangkan gugatan Martha selaku pemilik pertama rumah dan tanah tersebut dan rumah itu dikosongkan. Suasana memanas karena warga Adat Sowi tidak mengakui Martha Waroi sebagai pemilik. Sebaliknya, mereka mengakui dan membela Pujo Hartono.

Demi menghindari kerusuhan, eksekusi ditunda sembari menunggu hasil mediasi warga. Jika dalam sepekan tidak selesai, eksekusi tetap akan dilaksanakan. (BJK/Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.