Sukses

Oknum Polisi Nikahi Istri Orang Disidangkan

Oknum polisi dari jajaran Polresta akan menjalani sidang disiplin akibat ulahnya yang telah menikahi istri milik orang lain.

Liputan6.com, Banjarmasin: Oknum polisi dari jajaran Polresta Banjarmasin akan menjalani sidang disiplin akibat ulahnya yang telah menikahi istri milik orang lain.

Kepala Kepolisian Resort Kota Banjarmasin Kombes Pol Hilman Thayib Sik melalui Kepala Seksi Propam Polresta Banjarmasin AKP Sudirman SH, di Banjarmasin, Senin (11/4) membenarkan bahwa pihaknya tengah  memproses perkara tersebut untuk selanjutnya dapatdisidangkan.

Oknum polisi yang diduga telah menikahi istri milik orang lain itu diketahui berinisial Brigadir LA, warga Kompleks Meranti X RT 14 No.15 Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

LA anggota Satuan Samapta Polresta Banjarmasin itu akan menjalani sidang displin dengan sangkaan telah melanggar aturan sebagai anggota polisi, karena telah menikah siri dan tidak seizin atasan.

"Anggota polisi dengan inisial Brigadir LA itu sudah kami proses kasusnya, dan akan segera disidangkan. LA diduga telah melakukan nikah siri yang menurut aturan Polri itu sangat dilarang," ucapnya.

Brigadir LA terungkap telah menikahi seorang perempuan secara siri berinisial YT, warga Benyiur Luar RT 14 Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Dirman, sapaan akrab Kasi Propam Polresta Banjarmasin itu, menjelaskan bahwa YT sebenarnya adalah istri kedua dari seorang pria yang juga menikahinya secara siri.

Suami dari YT sudah dianjurkan untuk melaporkan kasus tersebut, tapi tak kunjung melapor sehingga Brigadir LA hanya bisa dikenakan sidang disiplin.

Bukan itu saja, lanjutnya, diketahui pada Maret 2010 antara Brigadir LA dan YT sudah sepakat untuk mengakhiri hubungan mereka sebagai suami-istri, dan tidak ada lagi suatu ikatan atau hubungan.

Namun, walaupun mereka sudah mengakhiri hubungan sebagai suami-istri, tetap saja kasus tersebut harus terus dilanjutkan dan sampai saat ini berkas acara pemeriksaan Brigadir LA sudah selesai dan siap untuk disidangkan.

"LA dan YT sudah sepakat mengakhiri hubungan sebagai suami-istri pada Maret 2010, tapi tetap saja kasus ini akan kami lanjutkan karena berkas acara pemeriksaan telah selesai dan diperkirakan pekan depan akan disidangkan," ujarnya.

Pria berpangkat AKP itu mengatakan, Brigadir LA terus dan akan disidangkan karena telah melanggar pasal 4 huruf F dan pasal 5 huruf a PPRI No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Brigadir LA telah melanggar PPRI No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Karena tidak ada yang melaporkan maka yang bersangkutan kami kenakan sidang disiplin," ucapnya.(Ant/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini