Sukses

Kapal Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap

Sebuah kapal kayu bermuatan tujuh ton solar ditangkap di perairan Jambi. Bahan bakar minyak tersebut berasal dari kapal Pertamina.

Liputan6.com, Jambi: Sebuah kapal kayu bermuatan tujuh ton solar ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Jambi, Senin (28/3). Bahan bakar tersebut diduga berasal dari kapal ponton milik Pertamina.

Sang pemilik kapal mengaku akan menjual hasil kejahatannya di sepanjang perairan pantai timur Jambi. Harga solar dapat mencapai Rp 10 ribu per liter. Menurut aparat keamanan, aksi kriminal ini cukup terorganisasi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Almansyah menyebut pelaku bisa dijerat pasal 55 Undang-undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Meski demikian, hingga saat ini Pertamina belum melaporkan kerugian dan tidak bersedia memberi keterangan.(WIL/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.