Sukses

Supir Bus Restu Mulya Jadi Tersangka

Sulis Redianto, supir bus Restu Mulya, Selasa (15/2), ditetapkan sebagai tersangka. Warga Blimbing Malang telah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di kantor satuan lalu lintas Polres Probolinggo.

Liputan6.com, Probolinggo: Sulis Redianto, supir bus Restu Mulya, Selasa (15/2), ditetapkan sebagai tersangka. Warga Blimbing Malang telah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo. Sulis dianggap lalai dan menyebabkan kecelakaan beruntun hingga mengakibatkan lima orang tewas dan empat lainnya terluka.
 
Dari hasil pemeriksaan diketahui kondisi tersangka sedang kelelahan dan mengantuk. Saat itu, tersangka tidak menyadari jika di depannya ada sebuah truk yang berhenti. Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Dwi Agung Setyono mengatakan, akibat kelalaiannya, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara serta denda Rp 12 juta.

Kecelakaan maut ini bermula saat bus Restu Mulya mencoba menghindari truk di depannya yang mogok. Lantaran tak mampu menguasai kemudi, bus menabrak truk dan langsung masuk jalur berlawanan. Sementara dari arah berlawan, muncul minibus, kecelakaan pun tak terhindarkan [baca: Tabrakan Beruntun, Lima Tewas]. (APY/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.