Sukses

Massa Marah, Dua Rumah Ibadah Dirusak

Sidang kasus Richmond di Pengadilan Negeri Temanggung Jawa, Tengah kembali ricuh. Massa makin marah setelah majelis hakim memvonis terdakwa kasus penistaan agama itu dengan hukuman 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Temanggung: Sidang kasus Richmond di Pengadilan Negeri Temanggung Jawa, Tengah kembali ricuh. Massa makin marah setelah majelis hakim memvonis terdakwa kasus penistaan agama itu dengan hukuman 5 tahun penjara.

Massa tak hanya berusaha menyerang terdakwa Richmond Bawengan dan jaksa serta majelis hakim, tetapi juga melampiaskan kemarahannya di luar ruang persidangan.

Mereka melakukan perusakan terhadap sejumlah kendaraan yang ada di sekitar gedung Pengadilan Negeri Temanggung. Bukan hanya itu, setidaknya tiga gereja menjadi sasaran amuk massa. Ratusan polisi yang menjaga persidangan tak sepenuhnya bisa mengendalikan aksi massa.

Sidang dengan terdakwa A Richmond Bawengan (58) ini memang menarik perhatian massa. Warga asal Manado namun menggunakan KTP Kebun Jeruk, Jakarta Barat itu, didakwa telah membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Ia ditahan sejak 26 Oktober 2010 lalu. (MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.