Sukses

Memalak dan Menganiaya, Dua Bocah Divonis Bersalah

Dua terdakwa bocah murid SD Dupak Masigit, Surabaya, Jatim, dinyatakan bersalah oleh kakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah menganiaya siswa SD lainnya. Meski dinyatakan bersalah, kedua bocah dikembalikan kepada orangtuanya untuk dibina.

Liputan6.com, Surabaya: AN dan MR, dua terdakwa bocah murid Sekolah Dasar Dupak Masigit, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/12) siang, dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena telah menganiaya siswa SD lainnya.

Sebelumnya, belasan teman-teman dan guru mereka berdoa dan menangis sesaat sebelum kedua terdakwa memasuki ruang sidang anak di PN Surabaya. Mereka memberikan dukungan moril agar AN dan MR tetap tegar mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

Hakim Unggul akhirnya memutuskan kedua bocah kelas lima SD Dupak Masigit ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Kendati demikian, keduanya tidak menjalani hukuman melainkan dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina.

Tersangka AN dan MR diadili karena dituduh memalak uang Rp 1.000 rupiah dan menganiaya Rizky, teman satu sekolah mereka. Orangtua korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi sehingga kasusnya berlanjut ke pengadilan.(BJK/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini