Sukses

Zona Bahaya Merapi 2,5 Km

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan radius zona bahaya letusan Merapi menjadi 2,5 kilometer dari puncak gunung.

Liputan6.com, Yogyakarta: Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan radius zona bahaya letusan Merapi menjadi 2,5 kilometer dari puncak gunung yang berada di perbatasan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.

"Kami menetapkan zona bahaya letusan Merapi menjadi 2,5 km dari puncak gunung setelah ada penurunan status dari awas menjadi siaga. Warga jangan beraktivitas di zona itu," kata Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Surono di Yogyakarta, Jumat (3/12).

Menurut Surono, radius itu berlaku untuk semua sektor karena Gunung Merapi mengalami perubahan tipe erupsi yang sebelumnya cenderung mengarah ke selatan, namun kini tipenya menjadi eksplosif yang bisa mengarah ke semua arah.

Kubah lava yang biasanya menandai fase akhir erupsi Gunung Merapi hingga sekarang belum terbentuk sehingga sistem letusan gunung tersebut menjadi terbuka dengan bukaan ke arah selatan sehingga ancaman ke selatan akan lebih tinggi dibanding arah lain.

"Untuk radius ancaman bahaya lahar dingin Gunung Merapi adalah pada jarak 300 meter dari bibir sungai. Pemerintah daerah direkomendasikan untuk melakukan penataan ruang ulang mengacu pada kawasan rawan bencana (KRB) yang telah ditetapkan yaitu 2,5 km dari puncak Merapi," katanya.

Hal itu, katanya, karena masih adanya ancaman letusan vertikal sehingga jika Gunung Merapi kembali meletus dikhawatirkan material yang dilontarkan akan menyebar ke berbagai arah.

Letusan vertikal ini disebabkan oleh dinamika letusan Gunung Merapi yang berbeda dari sebelum-sebelumnya. Pada letusan sebelum tahun 2010, guguran material dan awan panas mengarah ke bukaan di arah selatan. "Sekarang tidak bertipe seperti itu karena tidak punya kubah, maka vertikal bisa jatuh di mana saja. Penyebaran material tergantung tiupan angin," katanya.

Oleh karena itu, PVMBG merekomendasikan tidak ada kegiatan di daerah Kawasan Rawan Bencana (KRB) III. Terutama di Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Ngemplak, dan Kecamatan Pakem. Pendakian juga belum dibolehkan karena struktur material Gunung Merapi masih belum stabil. Gunung Merapi masih mengalami fase deformasi.

Selain itu, katanya, warga disarankan untuk tidak berada di jarak 300 meter dari bibir sungai yang berhulu di Gunung Merapi karena bahaya lahar dingin masih ada. Bukan hanya lahar dingin, tetapi sungai-sungai yang dipenuhi endapan material awan panas ini bisa berpotensi terjadi letusan sekunder. (Ant)  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini