Sukses

Gara-gara Tebang Pohon, Seorang Kakek Dipidana

Gara-gara menebang sebatang pohon di kebunnya sendiri, seorang kakek duduk di kursi pesakitan.

Liputan6.com, Polewali Mandar: Gara-gara menebang sebatang pohon di kebunnya sendiri, seorang kakek di Polewali Mandar, Sulawesi Barat duduk di kursi pesakitan. Rasyid (60), warga Tabone, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah.

Kasus Rasyid sudah ditangani sejak empat bulan lalu. Selama itu pula Rasyid tak bisa mencari nafkah untuk anak dan istrinya. Sementara kebun yang menjadi sandaran hidup keluarganya terbengkalai.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Polewali, dua saksi dari polisi kehutanan dihadirkan. Mereka mengatakan, penebangan pohon jenis Nato dan Liasa dilakukan di kawasan hutan lindung pada pertengahan 2010. Akibatnya, perbuatan Rasyid merugikan negara hingga Rp 30 juta.

Rasyid mengaku heran jika kebun miliknya yang telah digarap sejak 1976 itu tiba-tiba ditetapkan polisi kehutanan sebagai kawasan hutan lindung. Kebun milik Rasyid selama ini ditanami pohon kopi dan coklat.

Rasyid menegaskan, dirinya hanya menebang pohon dari kebunnya sendiri, bukan di kawasan hutan lindung seperti yang didakwakan jaksa. (MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.