Sukses

Nelayan Berunjukrasa Tuntut Rekannya Dibebaskan

Ratusan nelayan Desa Dempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kendal Jawa Tengah, Selasa (21/9), berunjukrasa di kantor Pengadilan Negeri Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal. Mereka mendesak Kejari untuk membebaskan tiga rekannya yang menjadi terdakwa karena mereka hanya membela diri saat diperas para preman.

Liputan6.com, Kendal: Ratusan nelayan Desa Dempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kendal Jawa Tengah, Selasa (21/9), berunjukrasa di kantor Pengadilan Negeri Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal. Mereka mendesak Kejari untuk membebaskan tiga rekannya yang menjadi terdakwa karena mereka hanya membela diri saat diperas para preman.

Tiga terdakwa yang ditahan adalah Junari Abdul Munif, 20 tahun, Tarmono 25 tahun dan Suradi 26 tahun. Ketiga pada tanggal 2 September lalu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendal. Namun dalam pembacaan tuntutan ketiga terdakwa dianggap warga tidak sesuai dengan  fakta, sehingga akhirnya sidang di tunda hingga hari ini, Selasa (21/9).

Ketiganya ditahan setelah dilaporkan preman kampung yang sering memalak para nelayan, karena melawan saat dipalak oleh para preman di tempat pelelangan ikan (TPI) Gempolsewu pada Februari. Setelah mengetahui sidang kembali ditunda warga akhirnya berbondong-bondong mendatangi Kejari Kendal dengan berjalan kaki.

Ibu terdakwa Sutriyah berteriak histeris sambil menagis meminta agar tiga terdakwa dibebaskan. Menurut Abdul Basir yang merupakan ayah dari terdakwa Tarmono dan Junari Abdul Munif, anaknya hanya membela diri saat dipalak oleh para preman ketika hendak melelang ikan hasil tangkapan.

"Anak saya diminta untuk memberikan sebagian ikan hasil tangkapannya kepada para preman, tapi setelah diberi ikan, mereka bukannya berterima kasih malah marah-marah dan mencekik leher anah saya, sehingga akhirnya dilawan," kata Abdul Basir. Herannya justru para tersangka yang kini diadili, sedangkan para preman justru basih bebas berkeliaran.

"Dimana keadilan," teriak para demonstran yang juga meminta para jaksa dan hakim agar menyisakan hati nuraninya dengan melepas para nelayan. Para tersangka hanyalah korban pemerasan dan mereka hanya berupaya untuk membela diri, tutur para nelayan.(AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.