Sukses

PNS Pemkab Malang Tak Akan Dapat THR

Pemkot dan Pemkab Malang, Jatim, tak akan memberikan THR kepada PNS. Pemkab Malang sudah tiga tahun ini tidak memberikan THR bagi PNS.

Liputan6.com, Malang: Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR). Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Abdul Malik, Senin (16/8), dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, tidak ada aturan yang menjadi acuan atau mendasari pemberian THR bagi PNS.

Abdul Malik menambahkan jika tim anggaran memaksa menganggarkan dana untuk THR PNS, maka itu dianggap melanggar aturan. Pemkab Malang sudah tiga tahun ini tidak memberikan THR bagi PNS. Satu-satunya gaji tambahan yang diterima sekitar 18 ribu PNS di Pemkab Malang adalah gaji ke-13 yang sudah diberikan Juli lalu.

Pemkot Malang juga tak akan memberikan THR bagi PNS. Pengantinya Pemkot akan memberikan tunjang prestasi (TP) bagi masing-maisng PNS sesuai kinerjanya sekama satu tahun. Asisten III Sekkota Malang Imam Buchori mengatakan, nominal (besaran) TP bagi PNS tersebut bervariasi tergantung golongan PNS bersangkutan.

Pencairan TP tersebut berdasarkan SK Wali Kota Malang Peni Suparto tentang pemberian tunjangan prestasi bagi PNS yang dikeluarkan Agustus ini atau menjelang Lebaran 1431 Hijriyah.(IAN/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.