Sukses

Seleksi Bersifat Akademik Dilarang

Pelaksanaan seleksi untuk tingkat TK dan SD harus berpegang pada prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Liputan6.com, Temanggung: Pelaksanaan seleksi dengan membaca, menulis, dan berhitung untuk tingkat Taman Kanak-Kanak dan Sekolah Dasar dilarang. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Temanggung Trie Marhaen Suhardono di Temanggung mengatakan, Senin (28/6), Penerimaan Peserta Didik (PPD) harus berpegang pada prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Objektivitas yakni PPD baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan. Transparansi, pelaksanaan PPD harus terbuka sehingga dapat dihindari penyimpangan-penyimpangan. Selanjutnya akuntabilitas yaitu PPD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik menyangkut prosedur maupun hasilnya.

Menurut Trie Marhaen, pada dasarnya tak ada penolakan dalam PPD. Itu pun jika fasilitas sekolah yang bersangkutan tak memungkinkan maka perlu seleksi. Kegiatan PPD tingkat TK dan SD di Kabupaten Temanggung dimulai 28 Juni-1 Juli 2010 untuk sekolah negeri. Sedangkan bagi sekolah swasta dimulai 28 Juni-2 Juli 2010.

Tambah Trie Marhaen, apabila sekolah mempunyai daya tampung lebih besar, maka dapat membuka pendaftaran gelombang II dengan batas akhir pendaftaran 12 Juli 2010. Pendaftaran tingkat SD dan SMP gratis dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara tingkat SMA setinggi-tingginya Rp 25 ribu per calon peserta didik, dan SMK yang menyelenggarakan tes khusus maksimal Rp 30 ribu. Sedangkan yang tidak menyelenggarakan tes khusus sebanyak Rp 25 ribu. "Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tidak dibenarkan membebani uang dalam bentuk apa pun kepada calon peserta didik kecuali uang pendaftaran," jelas Trie Marhaen.(Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.