Sukses

PTUN Tolak Gugatan Gus Dim

Gagal mencalonkan diri sebagai calon bupati Mojokerto, Ahmad Dimyati Rosyid alias Gus Dim menggugat balik KPU Kabupaten Mojokerto ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun di luar dugaan, gugatan itu ditolak.

Liputan6.com, Sidoarjo: Kiai Haji Ahmad Dimyati Rosyid atau Gus Dim beserta sejumlah pendukung menghadiri pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya di Jalan Letnan Jenderal Soetoyo Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (4/6). Gus Dim menggugat balik Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto yang menolak pencalonan dirinya sebagai bupati setempat karena tidak lolos tes kesehatan.

Kehadiran Gus Dim dan pendukungnya ini sempat membuat khawatir pihak keamanan. Begitu khawatirnya hingga membuat Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo, ditutup, bahkan penjagaan ketat dilakukan. Sementara di ruang sidang dengan seksama Dimyati mendengar pembacaan putusan. Ternyata di luar dugaan, gugatan balik ini ditolak PTUN.

Tidak lolosnya Dimyati menjadi bakal calon bupati Mojokerto sempat membuat marah para pendukungnya. Tepatnya, 21 Mei silam, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Mojokerjo membara. Sejumlah mobil pelat merah dibakar, ruang di gedung wakil rakyat pun hancur. Boleh dibilang, inilah potret pemilihan kepala daerah di Indonesia yang selalu berakhir rusuh [baca: Belasan Mobil Dinas Pemkab Mojokerto Dibakar Massa].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini