Sukses

Ricuh, Eksekusi Rumah Batal Digelar

Eksekusi sebuah rumah di Jalan Naripan, Bandung, Jawa Barat, diwarnai kericuhan antara polisi dan puluhan orang berseragam ormas kepemudaan.

Liputan6.com, Bandung: Eksekusi rumah di Jalan Naripan Nomor 78, Kota Bandung, Jawa Barat, diwarnai kericuhan. Kericuhan antara aparat kepolisian yang bertugas mengamankan eksekusi di rumah tersebut dan puluhan orang dari organisasi massa kepemudaan terjadi saat kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/5).

Puluhan orang dari ormas kepemudaan bersikukuh mempertahankan tanah serta bangunan tersebut. Aparat pun turun tangan untuk bernegosiasi, meski akhirnya gagal.

Meski bentrokan tidak berlangsung lama, upaya sita tanah dan bangunan tersebut batal dilakukan hari ini. Menurut juru sita pengadilan setempat, Nandang Sunandar, eksekusi paksa ini dilakukan karena kasus sengketa utang piutang dan ahli waris sudah dimenangkan pihak penggugat. Yaitu, Sweety Uiti Puteri terhadap tergugat Tan Khin Hin.

Putusan kasasi pun telah dikeluarkan Mahkamah Agung pada 2008. Rencananya, pengadilan setempat akan melakukan upaya sita dalam satu hingga dua pekan mendatang.(IDS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.