Sukses

Fatwa MUI Lamban Diterima Warga

MUI Kabupaten Sumedang sudah setahun silam menetapkan aliran Hati Terang sebagai ajaran sesat. Namun karena lemahnya koordinasi, fatwa MUI lamban ditanggapi sehingga warga resah.

Liputan6.com, Sumedang: Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, sudah setahun silam menetapkan aliran Hati Terang sebagai ajaran sesat. Namun karena lemahnya koordinasi, fatwa MUI lamban ditanggapi sehingga warga resah. Bupati Sumedang Don Murdono bahkan menyangka kelompok yang dipimpin seorang tamatan SMA ini hanya praktik perdukunan biasa.

Aliran Hati Terang berkembang di Dusun Sawiru, Desa Suryamedal, Kecamatan Surian, Sumedang. Sejumlah ajaran Aa Sunarto alias Aa Nurjadi yang dianggap sesat di antaranya membuat patung yang dijadikan perantara dalam beribadah. Orang yang sudah menikah dan masuk golongan mereka harus dinikahkan kembali karena dianggap tidak sah. Serta pengakuan Sunarto yang mengaku sebagai titisan Presiden Soekarno yang dianggap sebagai penjelmaan Nabi Muhammad.

Lambannya tindakan yang diambil pemerintah mendapat sorotan dari Komisi C DPRD Kabupaten Sumedang. Komisi yang menangani masalah keagamaan ini menilai, aliran yang disampaikan Sunarto tak akan berkepanjangan jika pemerintah setempat cepat tanggap menyikapi masalah berbau SARA ini.

Menurut warga setempat, Sunarto awalnya mengaku hendak mendirikan pesantren saat menyewa lahan di tengah area pertanian di Dusun Sawiru, 2003 silam. Tapi pada perkembangannya ajaran dia mulai menyimpang. Di antaranya dengan membangun makam palsu yang dijadikan sebagai pusat penyebaran aliran Hati Terang [baca: Diduga Sesat, Aliran Hati Terang Diserang Massa].

Nurjadi yang tinggal bersama Siti Maesaroh, istrinya juga membuka praktik perdukunan dengan media foto untuk pengasihan dan penglaris usaha. Diperkirakan jumlah pengikut dan pasien Nurjadi saat ini mencapai ratusan orang yang berasal dari sejumlah daerah di Jabar seperti Indramayu, Subang, dan Cikampek.

Sementara pengikut aliran Hati Terang membantah ajaran yang disampaikan Nurjadi sesat dan menyesatkan. Seorang pengikut yang juga pemilik lahan yang disewa untuk membangun padepokan mengatakan, ajaran yang disampaikan Sunarto sama dengan ajaran Islam pada umumnya.

Sejauh ini Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Sumedan yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan MUI belum menentukan langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini. Rencananya Bakor Pakem Kabupaten Sumedang baru akan menggelar rapat koordinasi Rabu besok.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.