Sukses

Eksekusi Tanah Kantor PDIP Ricuh

Eksekusi sita jaminan Kantor DPC PDIP oleh Pengadilan Agama Cianjur ricuh. Status tanah dalam sengketa Dedeh dengan suaminya Dadang karena termasuk harta gona gini.

Liputan6.com, Cianjur: Kericuhan mewarnai eksekusi sita jaminan terhadap Kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan oleh Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat, Selasa (27/4). Ratusan simpatisan PDIP menghadang panitera PA Cianjur yang akan membacakan amar putusan sita jaminan.

Aksi penghadangan dilakukan dengan memblokade pintu gerbang Kantor DPC PDIP Cianjur dengan membakar ban. Amarah massa pun memuncak setelah panitera PA Cianjur datang dan akan melakukan sita jaminan terhadap kantor seluas 604 meter yang berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Cianjur.

Massa kemudian melakukan pengusiran terhadap petugas pengadilan agama. Meski mendapat penjagaan ketat personel Kepolisian Resor Cianjur, petugas pengadilan akhirnya dapat diusir paksa massa. Maklum, massa yang menghadang sangat banyak. Beberapa kendaraan petugas tak luput dari amukan.

Kericuhan mereda setelah petugas pengadilan meninggalkan lokasi. Menurut pengurus PDC PDIP Kabupaten Cianjur, tanah maupun bangunan kantor bukan merupakan milik dari mantan Ketua DPC PDIP Cianjur Dedeh Saryamah. Namun milik dari DPC PDIP yang dana pembangunannya bersumber dari uang partai.

Status tanah dalam sengketa antara Dedeh Saryamah dengan suaminya, Dadang Rukmana karena termasuk harta gona gini. Diketahui, Dedeh kini menjadi anggota Dewan Kabupaten Cianjur tersangkut kasus korupsi. Dedeh bercerai dengan suaminya ketika perebutan kursi DPC PDIP periode 2004-2009.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini