Sukses

Tersangka Teroris ke Aceh, Wartawan Dilarang Meliput

Puluhan wartawan dilarang meliput pemberangkatan lima tersangka yang dibawa polisi ke Aceh melalui Bandara Polonia Medan. Sempat terjadi perdebatan antara puluhan wartawan dan petugas.

Liputan6.com, Medan: Puluhan wartawan dilarang meliput pemberangkatan lima tersangka yang dibawa polisi ke Nanggroe Aceh Darussalam melalui Bandar Udara Polonia Medan, Sumatra Utara, Senin (12/4). Pantauan wartawan hanya sebatas ketika kelima tersangka memasuki bagian kargo Bandara Polonia Medan dengan kendaraan taktis Satuan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Sumut.

Sempat terjadi perdebatan antara puluhan wartawan dan petugas PT Angkasa Pura II serta prajurit Lanud Medan yang berjaga depan gerbang bagian kargo. "Kami bukan menghalangi tugas wartawan, tapi ini daerah steril," kata seorang prajurit Lanud Medan seperti dilansir ANTARA.

Ketika beberapa wartawan memberikan perbandingan dengan daerah lain yang membolehkan peliputan, petugas PT AP II dan prajurit itu enggan memberikan keterangan lagi. Perdebatan berakhir setelah Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar berdialog dengan wartawan. Baharudin meminta wartawan dapat memahami peraturan di Bandara Polonia Medan.

Namun Baharudin menyatakan, pihaknya berjanji memberikan keterangan pers setelah pemberangkatan lima tersangka teroris itu. "Nanti akan kita buat konferensi pers di VIP Room Bandara Polonia," ucap Baharudin. Sebelumnya, ia menyatakan polisi membawa lima tersangka teroris ke Aceh untuk melihat lokasi pelatihan mereka [baca: Tersangka Teroris Dibawa ke Aceh].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini