Sukses

Ricuh, Demo Desak KPU Medan Undurkan Pilkada

Unjuk rasa yang dilakukan ratusan pendukung pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin terus berlanjut hingga Senin ini. Mereka mendesak Ketua KPU setempat mematuhi keputusan PTUN Medan, yang meminta KPU mengundurkan waktu pelaksanaan pilkada.

Liputan6.com, Medan: Unjuk rasa yang dilakukan ratusan pendukung pasangan Rudolf Pardede-Afifuddin terus berlanjut hingga Senin (5/4) siang. Mereka kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Medan, mendesak Ketua KPU setempat mematuhi keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang meminta KPU mengundurkan waktu pelaksanaan pilkada.

Setelah tidak ada satu pun anggota KPU Medan yang menerima aksi mereka, akhirnya ratusan pengunjuk rasa mulai emosi. Aksi dorong dengan petugas yang memblokade depan kantor pun terjadi. Untuk mengantisipasi aksi nekat massa, Kepala Satuan Samapta Kepolisian Kota Besar Medan Komisaris Polisi Bostang Panjaitan mengancam akan mengambil tindakan tegas. Terutama, bila demonstran tetap memaksa masuk menerobos petugas keamanan.

Aksi massa mereda setelah dilakukan negosiasi. Mereka akhirnya menggelar mimbar bebas, mendesak Ketua KPU Medan Evi Novida Ginting, kembali menjelaskan alasan KPU yang tidak meluluskan pasangan Rudolf-Afiuddin untuk maju dalam calon wali kota-wakil wali kota medan. Mereka juga mengecam sikap KPU yang tidak mengindahkan putusan PTUN Medan, yang meminta pelaksanaan pilkada 12 Mei mendatang diundur.

Satu jam kemudian, Ketua KPU Kota Medan akhirnya bersedia menemui pengunjuk rasa. Di hadapan massa, ia kembali menegaskan tidak ada relevansi keputusan PTUN dengan kinerja KPU yang juga bekerja di bawah undang-undang untuk tetap melaksanakan pilkada pada tanggal yang telah ditetapkan.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, massa kembali bergerak ke Kantor PTUN Medan, sambil mengusung berbagai poster berisi kecaman ketidakpuasan mereka terhadap KPU. Di kantor ini mereka kembali meminta komitmen pengadilan untuk mendesak KPU mematuhi keputusan yang telah mereka ambil. Namun, tuntutan massa belum bisa dijamin pihak PTUN, lantaran keputusan itu belum mempunyai ketetapan hukum yang tetap.(PAG/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.