Liputan6.com, Polewali Mandar: Majelis hakim Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memvonis lima bulan penjara kepada Sappe dan Rasdiana, pasangan nikah siri yang masih bersatus pasangan suami istri, Kamis (11/3). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 279 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni menikah dibawah tangan tanpa persetujuan pasangan masing-masing [baca: Pasangan Nikah Siri Dituntut Enam Bulan Penjara].
Keduanya juga dinyatakan bersalah karena membuat keterangan palsu dihadapan imam masjid dan kepala dusun setempat agar bisa dinikahkan. Sebelumnya mereka mengaku sebagai pasangan duda dan janda. Belakangan pernikahan keduanya digugat masing-masing pasangannya hingga kedua pasangan nikah siri ini diseret polisi ke sel tahanan.(IAN)
Keduanya juga dinyatakan bersalah karena membuat keterangan palsu dihadapan imam masjid dan kepala dusun setempat agar bisa dinikahkan. Sebelumnya mereka mengaku sebagai pasangan duda dan janda. Belakangan pernikahan keduanya digugat masing-masing pasangannya hingga kedua pasangan nikah siri ini diseret polisi ke sel tahanan.(IAN)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.