Sukses

Mendagri Tanggapi Foto Vulgar Bupati Pekalongan

Menurut Mendagri Gamawan Fauzi, jika terbukti sengaja mengedarkan foto vulgar, Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan, Jateng akan ditindak tegas. Sementara pelaku penyebaran melalui Facebook akan dihukum enam bulan penjara.

Liputan6.com, Pekalongan: Untuk ukuran pejabat negara, mendokumentasikan adegan vulgar dalam bentuk foto merupakan tindakan yang cukup berani. Apalagi hampir sebagian besar foto tersebut terpampang di album seorang pemilik akun situs jejaring sosial Facebook.

Foto yang dimaksud diduga milik Bupati Pekalongan, Jawa Tengah, Qomariah dan Wakil Bupati Pontjo Nugroho [baca: Foto Seronok Bupati Pekalongan Terpampang di Facebook]. Menanggapi persoalan ini, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berencana mengusut kasus dua aparatur tersebut. Jika terbukti sengaja menyebarluaskan maka mereka akan ditindak tegas.

Sementara Qomariah dan Pontjo yang merasa terusik dengan foto-foto itu, berencana melapor ke polisi. Terkait keaslian foto, mereka enggan berkomentar. Foto-foto ini beredar pertama kali saat Qomariah dan Pontjo bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah Pekalongan 2006.

Menurut seorang penyebarnya, Sudiyantoro yang juga mantan Sekretaris Daerah setempat, tidak ada motif apapun di balik pemasangan foto vulgar di Facebook. Namun ia tetap akan dikenai hukuman enam bulan penjara karena ikut menyebarkan foto Qomariah-Pontjo.(OMI/AYB)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.