Penjual Senpi Dibekuk di Tangerang  

Abdul Rosyid
09/02/2010 03:00
Liputan6.com, Tangerang: Murwantoro ditangkap bersama barang bukti satu pucuk senjata api dan pelurunya di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini. Polisi juga berhasil menyita satu pucuk lagi saat mengembangkan kasus ini. Penangkapan Murwantoro berawal dari laporan warga yang menginformasikan seseorang memiliki senjata api di kawasan Pagedangan.

Di hadapan polisi tersangka mengaku mendapatkan senpi jenis Revolver dan FN berikut peluru dari seseorang di Bandung, Jawa Barat. Sejatinya, tersangka yang juga bekas anggota TNI yang berdinas di Bogor, Jabar, ini menjual satu pucuk senjata seharga Rp1,5 juta.

Polisi kini menyidik intensif Murwantoro karena tak menutup kemungkinan senpi yang terjual digunakan pembeli untuk berbuat jahat. Polisi menjerat Murwantoro dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ZAQ)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code