Korupsi Berjemaah, Didakwa 20 Tahun  

Edy Junaedi
08/02/2010 21:35
Liputan6.com, Polewali: Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Senin (8/2), jaksa mendakwa 24 mantan anggota DPRD Kabupaten Mamasa periode 2004-2009 korupsi secara berjemaah. Para terdakwa diduga telah berupaya memperkaya diri sendiri.

Jaksa penuntut umum meyakini para mantan anggota DPRD Kabupaten Mamasa ini korupsi dengan cara membuat daftar tunjangan perumahan dan honor kegiatan anggota Dewan fiktif pada anggaran daerah 2005. Perbuatan mereka ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar. Mereka pun didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding, yang baru setahun menjabat, turut disidang. Pasalnya, Obed yang menjabat Ketua DPRD periode 2004-2009 diyakini ikut menikmati aliran dana haram tersebut.

Sayangnya, dalam sidang perdana ini, hanya 19 mantan anggota DPRD yang hadir, termasuk Bupati Mamasa. Lima mantan anggota DPRD lainnya tidak hadir dengan alasan yang tak jelas. Usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin majelis hakim Ferdinand tersebut akhirnya diskor hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi.(ARL/ANS)
 


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code