Sukses

Dihalangi, Eksekusi Tanah di Makassar Ricuh

Eksekusi tanah seluas 15 hektare di sebuah kompleks pergudangan di Makassar, Sulsel, berlangsung ricuh. Kubu yang kalah mengeluarkan badik.

Liputan6.com, Makassar: Eksekusi tanah seluas 15 hektare di sebuah kompleks pergudangan di Jalan Insinyur Sutami, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/1), berlangsung ricuh. Salah seorang dari kubu pemenang sengketa tanah ini marah dan mengeluarkan badik karena kelompok yang kalah terus menghalangi pembacaan putusan pengadilan.

Eksekusi akan dilakukan setelah Mahkamah Agung menyatakan Haji Harus sebagai pemenang sengketa. Namun, keputusan itu tidak diterima Haji Lili. Agar bentrokan tidak meluas, polisi membatalkan pelaksanaan eksekusi.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini