Sukses

Calon Perseorangan Minimal Didukung 6,5 Persen Penduduk

Calon perseorangan pemilihan umum kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari total penduduk di daerah setempat.

Liputan6.com, Tanjungpinang: Calon perseorangan pemilihan umum kepala daerah Provinsi Kepulauan Riau harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari total penduduk di daerah setempat. Bentuk dukungan dibuktikan dalam bentuk surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pendukung. Demikian dikatakan anggota Komisi Pemilihan Umum Kepri Razaki Persada di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (26/12).

Razaki memaparkan, jumlah penduduk Kepri sebanyak 1.861.234 orang, Bintan 166.607 orang, Lingga 95.259 orang dan Anambas sebanyak 62.409 orang. Calon perseorang tetap harus mendapat dukungan 6,5 persen dari total jumlah penduduk, meski jumlah penduduk Bintan, Lingga dan Anambas kurang dari 250.000 orang. Penjelasan ini sekaligus meluruskan anggapan bahwa syarat calon perseorangan harus didukung oleh 6,5 persen dari jumlah pemilih.

Sementara syarat calon gubernur dan wakil gubernur maupun calon bupati dan wakil bupati nonperseorangan, harus memperoleh dukungan partai politik atau gabungan partai politik minimal 15 persen dari kursi yang didapat pada Pemilu Legislatif 2009.

Pencalonan kepala daerah dimulai 1 Februari 2010. Seluruh persyaratan yang diajukan kandidat kepala daerah akan diverifikasi lembaga penyelenggara pemilu. "Kami akan memeriksa administrasi pencalonan dan hasil tes kesehatan jasmani dan rohani. Hasilnya akan diumumkan pada Maret 2010," kata Razaki seperti dikutip ANTARA.

Dia memprediksikan, jumlah calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau paling banyak enam pasang. Prediksi tersebut berdasarkan peta kekuatan partai politik di DPRD Kepulauan Riau.(ZAQ)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.