Sukses

Ratusan Radio Komunitas Dirazia

Dari ratusan radio komunitas yang beroperasi, 17 di antaranya tidak memiliki izin. Pemerintah Kabupaten Sragen, Jateng, melakukan penertiban.

Liputan6.com, Sragen: Radio komunitas tanpa izin makin marak di kalangan masyarakat desa di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kondisi ini membuat Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi setempat gerah. Akibatnya, 119 radio pun menjadi sasaran razia, Senin (7/12).

Dari hasil razia tersebut, 17 radio diketahui tidak memiliki izin resmi. Artinya, keberadaan radio itu bisa saja mengganggu sejumlah frekuensi radio resmi yang ada.

Berdasarkan pantauan petugas, sebagian radio gelap beroperasi di jam-jam tertentu. Bahkan tak jarang radio gelap disewa masyarakat untuk hajatan dan pesta perayaan tertentu. Ada juga radio yang berfungsi sebagai pengingat agar pendengar membayar tagihan air PDAM tiap bulannya.

Disayangkan keberadaan radio komunitas itu kurang tertib. Padahal dampaknya terasa positif di masyarakat.(OMI/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.