Jaksa Panggil Tersangka Pencuri Kapuk  

Tim Liputan 6 SCTV
27/11/2009 14:16
Liputan6.com, Batang: Empat warga Desa Kenconorejo, Batang, Jawa Tengah, yang dituduh mencuri kapuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (26/11). Pemeriksaan hanya selang dua jam setelah keempat tersangka yang masih satu keluarga ini, ditangguhkan penahanannya oleh Kepolisian Resor Batang. Namun, mereka tidak langsung ditahan seperti saat diperiksa polisi.

Manisih, Sri Suratmi, serta dua anak yang masih di bawah umur ditahan polisi karena dituduh mencuri kapuk oleh sebuah perusahaan swasta awal November lalu. Namun, para tersangka menolak tuduhan itu dan berdalih hanya mengumpulkan kapuk sisa panen yang merupakan tradisi warga [baca: Dituduh Mencuri, Keluarga Manisih Pasrah].

Kasus seperti ini seakan menggambarkan betapa cepat hukum bertindak jika tersangkanya adalah rakyat kecil. Di Kediri, Jawa Timur, misalnya, dua warga langsung dijebloskan ke penjara karena dituduh mencuri satu buah semangka.

Kejadian yang lebih menyedot perhatian publik adalah peristiwa yang menimpa Minah. Seorang nenek warga Banyumas, Jateng itu, divonis penjara karena terbukti mencuri tiga butir kakao untuk dijadikan bibit. Meski hanya menjalani hukuman percobaan, ketidakadilan bagi nenek Minah tetap menarik simpati masyarakat [baca: Kisah Nenek Minah Belum Selesai].

Apa pun alasannya, mencuri memang tidak bisa dibenarkan secara hukum. Tapi, rakyat tentu bertanya di mana hukum berada saat para pelaku korupsi yang mengambil uang dengan jumlah beratus kali lipat justru masih bebas berkeliaran. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN/ANS)




Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code