Berita Terpopuler
- Megawati: Hormati Rekomendasi DPR
- Teroris Aceh Tak Pengaruhi Kunjungan Obama
- Ketua Demokrat Temui Taufik Kiemas
- Syarif Hasan: Tidak Ada Barter
- Dugaan Barter Kasus Bergulir
- Presiden Gelar Rapat Sebelum Bertolak ke Australia
- Teroris Aceh Tak terkait Kedatangan Obama
- Mega Tunggu Putusan Hukum Kasus Suap Deputi Senior BI
- Presiden SBY Bertolak ke Australia
- Jelang Kongres, Megawati Belum Bersikap
Lagi, Demo Menuntut Mantan Bupati Pandeglang Ditahan
Taufik Muharam dan Ariel
26/11/2009 00:34
Liputan6.com, Pandeglang: Sejumlah elemen masyarakat berunjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, Rabu (25/11) petang. Mereka mengecam lembaga kejaksaan yang mengabulkan penangguhan penahanan Ahmad Dimyati Natakusumah, tersangka kasus suap pinjaman Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar [baca: Mantan Bupati Pandeglang Keluar dari Penjara].
Sebagai bentuk kecewaan, pengunjuk rasa menuntut kejaksaan kembali mantan bupati Pandeglang tersebut. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, mereka akan berunjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar. Dalam aksi ini pengunjuk rasa juga mendesak PN Pandeglang untuk menggelar persidangan Dimyati.
Dua hari silam, demonstrasi serupa juga dilakukan ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat. Para pendemo menuntut kejaksaan segera menahan kembali Dimyati yang dikhawatirkan bakal mengaburkan barang bukti serta saksi atas keterlibatannya [baca: Warga Pandeglang Tuntut Dimyati Dijebloskan ke Penjara].(BOG)
Sebagai bentuk kecewaan, pengunjuk rasa menuntut kejaksaan kembali mantan bupati Pandeglang tersebut. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, mereka akan berunjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar. Dalam aksi ini pengunjuk rasa juga mendesak PN Pandeglang untuk menggelar persidangan Dimyati.
Dua hari silam, demonstrasi serupa juga dilakukan ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pandeglang Menggugat. Para pendemo menuntut kejaksaan segera menahan kembali Dimyati yang dikhawatirkan bakal mengaburkan barang bukti serta saksi atas keterlibatannya [baca: Warga Pandeglang Tuntut Dimyati Dijebloskan ke Penjara].(BOG)
