Sukses

Penahanan Dimyati Terkesan Dipaksakan

Tim pengacara dan keluarga menilai, penahanan terhadap Dimyati Natakusumah bernuansa politis dan dipaksakan. Kuasa hukum Dimyati mengajukan penangguhan penahanan terkait masalah itu.

Liputan6.com, Serang: Tim pengacara dan keluarga keberatan tersangka kasus korupsi Dimyati Natakusumah ditahan Kejaksaan Tinggi Banten. Mereka menilai, penahanan terhadap anggota Komisi III DPR bernuansa politis dan dipaksakan. Demikian diutarakan Tubagus Sukatma, kuasa hukum Dimyati di Serang, Banten, Jumat (13/11).

Diduga, penahanan itu dipicu pernyataan Dimyati dalam rapat Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pada 10 November silam. Saat itu, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan itu menyatakan banyak makelar kasus di Kejagung. Karena itu, tim pengacara mengajukan penangguhan penahanan ke Kejagung kemarin. Alasannya, selama ini Dimyati kooperatif dan dijamin 12 koleganya di DPR.

Saat ini, Dimyati mendekam di Rumah Tahanan Serang. Menurut Sukatma, bukti keterlibatan Dimyati dalam kasus suap pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang ke Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar sangat lemah. Kala itu, Dimyati masih menjabat Bupati Pandeglang.

Kejati Banten juga menetapkan Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana itu. Dalam kasus suap pinjaman daerah Pemkab Pandeglang Pengadilan Negeri Pandeglang telah memenjarakan dua pimpinan DPRD Pandeglang dan Ketua BPKD Pandeglang.(AIS/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini