Sukses

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi

Tim Direktorat Narkoba Polda Sulselbar menggagalkan pengedaran sekitar 4.000 butir pil ekstasi senilai Rp 800 juta di kawasan Tanjung Bunga, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Sulsel.

Liputan6.com, Makassar: Tim Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menggagalkan pengedaran sekitar 4.000 butir pil ekstasi senilai Rp 800 juta di kawasan Tanjung Bunga, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10) malam. Pil "setan" jenis bintang ini disita dari tersangka bernama Ferdinand, seorang warga Jalan Danau Poso kompleks Taman Toraja sekitar pukul 21.00 WITA.

"Ferdinand adalah pemasok dan pengedar besar narkoba di Indonesia Bagian Timur khususnya Makassar. Menjadi target pengejaran sejak enam bulan lalu," ungkap Kasat I Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Totok Winarto. Usai penangkapan, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengembangan saat itu juga. Alhasil, polisi berhasil menemukan satu gulungan alumunium foil dan plastik pembungkus ekstasi di gudang rumah Ferdinand.

Sementara Gundara, seorang pengemudi mobil bak terbuka yang diduga baru saja mengambil narkoba dari Jalan Potingku berhasil dicegat petugas. Hingga Sabtu (31/10), polisi masih menyelidiki apakah ia hanya seorang supir atau terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba. Seperti dilansir ANTARA, polisi menjelaskan harga perbutir ekstasi berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.(AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini