Sukses

Izin Tinggal Oceanic Viking Diperpanjang

Pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang izin tinggal kapal Oceanic Viking milik Australia yang membawa 78 pengungsi asal Sri Lanka hingga November mendatang. Sementara warga setempat menolak pemberian suaka bagi para imigran tersebut.

Liputan6.com, Tanjung Pinang: Pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang izin tinggal kapal Oceanic Viking milik Australia yang membawa 78 pengungsi asal Sri Lanka hingga (6/11) mendatang. Perpanjangan izin tinggal diberikan setelah proses dialog antara pemerintah Indonesia dan Australia belum mencapai titik temu.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kepulauan Riau menolak menerima para pengungsi itu kendati pemerintah telah mengikat perjanjian dengan Australia, untuk mengurus para pencari suaka dan memprosesnya sesuai aturan hukum internasional.

Sementara itu, warga di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Jumat (30/10) berunjuk rasa di depan kantor walikota menolak pemberian suaka bagi para imigran asal Sri Lanka. Selain akan mempersulit perekonomian warga sekitar, warga takut, mereka akan menularkan penyakit berbahaya.

Kapal Oceanik Viking menyelamatkan 78 pengungsi asal Sri Lanka yang sedang menuju Australia. Kapal Australia itu lalu berlabuh di Bintan sejak Senin silam. Selengkapnya, simak video dalam berita ini.(BJK/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini