Sukses

Korupsi Dana PNPM, Kades Ditahan

Seorang Kades di Ponorogo, Jawa Timur ditahan kejaksaan setempat karena menggelapkan dana PNPM sejumlah Rp 258 juta.

Liputan6.com, Ponorogo: Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menahan Kepala Desa Binade Sri Mulyani. Ia ditahan karena diduga melakukan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) dari pemerintah yang sedianya untuk masyarakat miskin.

Penahanan tersebut dilakukan guna mempercepat proses persidangan. Selain itu, jaksa khawatir tersangka akan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Yono Salim, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Dari hasil pemeriksaan, Sri telah dengan sengaja menggelapkan dana PNPM Kecamatan Ngayun sebesar Rp 258 juta dari alokasi dana sebesar Rp 6,25 milyar sejak 2000 hingga 2007 lalu.(ASW/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini