Sukses

Polisi Kaltim Sita Puluhan Ribu Kayu Glondongan

Aparat Polda Kaltim kembali mengungkap kasus pembalakan liar yang menggunakan modus baru dengan memanfaatkan kayu rakyat. Empat tersangka pembalakan liar telah ditahan dengan barang bukti 10 ribu batang kayu gelondongan dan puluhan alat berat.

Liputan6.com, Balikpapan: Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita 10.333 batang kayu gelondongan siap ekspor, 12 unit ekskavator, 14 unit buldoser, dan satu unit dump truck di Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara, Ahad (27/9). Modus yang digunakan para tersangka tergolong baru, yakni dengan memalsukan surat keterangan sah kayu bulat cap kayu rakyat.

Modus baru izin perkebunan kayu rakyat yang digunakan para pelaku dikeluarkan oleh Bupati Paser seluas 15.200 hektare di Kecamatan Paser Balengkong, Muara Samu, Batu Kajang dan Kuaro. Akibat pembalakan liar dan pencurian kayu yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun ini, negara dirugikan sekitar Rp 30 miliar per bulan. Sebagian besar kayu yang akan diselundupkan itu berjenis kayu ulin.

Para pelaku yang merupakan kontraktor pertambangan juga melibatkan puluhan pekerja dalam menjalankan aksinya. Selain mengamankan puluhan ribu kayu gelondongan, polisi juga menangkap dua pegawai dinas kehutanan berinisial BS dan BE yang diduga bekerja sama dengan PT Anugrah Multi Usaha dan CV Sukses Abadi dalam membabat hutan.

Saat ini puluhan pelaku telah dibawa di Markas Polda Kaltim. Menurut Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Mathius Salempang, mereka yang ditangkap karena mengangkut, memiliki dan menjual kayu tanpa dokumen.(UPI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini