Sukses

Pembina ATKP Medan Jadi Tersangka

Polda Sumut menetapkan seorang pembina ATKP Medan menjadi tersangka pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Hendra Syahputra, seorang taruna tingkat pertama.

Liputan6.com, Medan: Setelah memeriksa 29 saksi, Kepolisian Daerah Sumatra Utara akhirnya menetapkan seorang pembina Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan (ATKP) Medan menjadi tersangka. Ia diduga kuat menjadi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian Hendra Syahputra, seorang taruna tingkat pertama.

Kepastian penetapan tersangka diungkapkan Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Rabu (2/9) pagi di hadapan sejumlah wartawan di Markas Polda Sumut. Menurut Badrodin, tersangka yang berstatus sebagai pembina tersebut berinisial CIC. Namun Badrodin tidak merinci secara jelas kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Lebih lanjut Kapolda Sumut menjelaskan, jika mengacu pada penerapan pasal 170/351 dan 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidanan (KUHP), besar kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Rencananya, siang nanti Unit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse dan Kriminal (Jahtanras Ditreskrim) Polda Sumut akan menggelar rekonstruksi awal.

Sementara, hingga kini pihak ATKP masih belum memberikan keterangan terkait dugaan aksi penganiayaan yang berlangsung selama masa orientasi. Seperti diberitakan sebelumnya, Hendra Syahputra, taruna angkatan ke IV asal Kiasaran, Asahan, tewas saat mengikuti masa orientasi pada 15 Agustus silam. Ibunda almarhum Hendra, Ade Sri Suryani, yakin buah hatinya tewas karena dianiaya oleh seniornya saat orientasi tersebut [baca: Ibunda Hendra Yakin Anaknya Dibunuh].(UPI/ANS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini