Sukses

"Ratu Mariyuana" Corby Dapat Remisi Ketiga

Schapelle Leigh Corby, warga negara Australia yang dipidana hukuman 20 tahun penjara akibat kasus narkoba, kembali memperoleh remisi. Dengan remisi ini masa tahanan Corby berkurang selama empat bulan.

Liputan6.com, Denpasar: Schapelle Leigh Corby, narapidana warga negara Australia yang dihukum 20 tahun penjara akibat tersangkut kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana, memperoleh remisi untuk ketiga kalinya. Pemberian pengurangan masa tahanan selama empat bulan ini bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-64, pada 17 Agustus 2009.

"Pengurangan masa hukuman ini merupakan yang ketiga kali, setelah memperoleh remisi serupa tahun lalu selama tiga bulan," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Siswanto seperti dilansir ANTARA, di Denpasar, Bali, Senin (17/8) [baca: Narapidana Asing Mendapat Remisi].

Meskipun mendapat remisi, namun wanita berusia 29 tahun itu tidak tampak dalam barisan para napi yang mengikuti upacara peringatan HUT RI dengan inspektur upacara Wakil Gubernur Bali Aan Puspayoga. Usai upacara, Aan menyerahkan remisi secara simbolis kepada 639 napi penghuni sembilan lapas termasuk enam warga negara asing penghuni Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Sebelumnya, pada HUT RI ke-62 pada 2007, Corby gagal memperoleh remisi. Sebab, ia melakukan kesalahan kategori berat, yakni kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan telepon seluler. Corby saat itu telah mengakui kesalahannya dan langsung meminta maaf. Namun, pada Natal tahun lalu, Corby mendapat remisi keduanya [baca: Corby "Si Ratu Mariyuana" Dapat Remisi Lagi].

Corby diseret ke meja hijau, setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004. Di dalam papan tersebut ditemukan 4,2 kilogram mariyuana. Saat itu Corby tiba dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines. Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuknya pada pertengahan 2005. Corby tercatat beberapa kali pernah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, karena sakit [baca: Corby Divonis 20 Tahun di Tingkat Kasasi].(GEN/LUC)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini