Sukses

Eksekusi Lahan Ricuh

Eksekusi lahan dan bangunan di Depok, Jabar, diwarnai kericuhan. Pihak tergugat merasa sertifikat tanah yang diajukan penggugat cacat hukum.

Liputan6.com, Depok: Eksekusi lahan dan bangunan di Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Senin (10/8), diwarnai kericuhan. Sebagai pihak yang dieksekusi, Said beserta kuasa hukumnya, Didin Haerudin menolak putusan Pengadilan Negeri Kota Depok. Mereka merasa sertifikat tanah yang diajukan penggugat cacat hukum.

Meski bertahan dan menolak penggusuran, Satuan Polisi Pamong Praja yang dibantu petugas dari Kepolisian Resor Depok dan Komando Distrik Militer Depok tetap melakukan pembongkaran. Didin dan sejumlah penjaga lahan bermasalah itu pun dipaksa keluar dari kantor yang dijadikan tempat usaha penjualan genteng dan bahan material tersebut. Pengadilan menyatakan eksekusi harus tetap dilakukan karena sebelumnya pernah batal akibat permohonan penundaan oleh tergugat.(WIL/AND)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini